Kejari OKI Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Dana Dispora dan Panwaslu, Kasus Plasma Cinta Jaya Dalam Penyelidikan

OKI I STARINTI.COM – Awal tahun 2025 Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) setidaknya telah menahan 6 tersangka korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Hal ini menunjukkan bukti keseriusan serta komitmen Korps Adhyaksa dalam memberantas praktek korupsi di Bumi Bende Seguguk.

Para tersangka tersebut MS, L, HR dan IT keempatnya tersangka korupsi dana anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI tahun 2022. Ketiga tersangka telah ditahan, Rabu (26/2/25). Sementara IT tiga kali dilakukan pemanggilan masih mangkir.

Dari korupsi anggaran di Dispora OKI oleh keempat tersangka itu keuangan dirugikan Rp1,1 miliar lebih.

Adapun dua tersangka korupsi lainnya yang ditahan Kejari OKI, Kamis (6/3/25), yakni IH dan HI kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,72 miliar.

Dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI ini sebelumnya Kejari OKI telah menahan dua tersangka dalam kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH didampingi Kasi Pidsus, Farid Purnomo, SH penahanan keenam tersangka hasil pengembangan penyidikan dengan meminta keterangan puluhan saksi untuk kedua kasus tersebut. Serta hasil audit pihak BPKP Sumsel yang merilis adanya kerugian negara dari kasus tersebut.

Selain membidik dua kasus korupsi anggaran Dispora OKI dan dana hibah Panwaslu OKI dengan telah menahan para tersangkanya. Saat ini pihak Kejaksaan Negeri OKI dipimpin Hendri Hanafi, SH juga sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi jual beli lahan plasma di Desa Cinta Jaya, Kecamatan Pedamaran.

“Untuk kasus plasma Cinta Jaya saat ini masih dalam penyelidikan.”kata Farid Purnomo. (YAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *