Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Ditahan

PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (7/4/25) telah menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan kepada Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini dilakukan sebagai tahap kedua dalam proses hukum.

Tiga tersangka yang ditahan adalah USG selaku penjual aset, HRB selaku mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang tahun 2016, dan YHR selaku mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang tahun 2016.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi data dan membuat surat keterangan identitas palsu. Modus operandi ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan oleh Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, diharapkan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. Kejati Sumsel akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *