0KI I STARINTI.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKI mengingatkan kembali kepada calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan tahap kedua untuk segera melunasi biaya haji dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Drs H Muntawalli, M.PdI, mengatakan, batas akhir pelunasan biaya haji adalah Jumat, 25 April 2025. Lanjut dia, calon jemaah haji diimbau untuk memenuhi beberapa syarat, antara lain:
– Mengumpulkan syarat-syarat dan berkas-berkas haji
– Membuat surat pernyataan siap tidak berangkat (bagi cadangan)
– Periksa kesehatan untuk istithoah
– Mengumpulkan paspor yang masih berlaku
– Menyerahkan hasil rekam biometrik visa bio
– Melakukan swafoto untuk melengkapi data siskohat
– Suntik imunisasi Menengitis, Suntik Flu, dan Suntik Folio
Calon jemaah haji yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut di atas akan berpengaruh dengan keberangkatan mereka ke Tanah Suci. Oleh karena itu, Kemenag Kabupaten OKI menghimbau kepada calon jemaah haji untuk segera memenuhi kewajiban mereka.(DONI)