MURATARA I STARINTI.COM- Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Yatno, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menekan kebebasan pers. Yatno disebut meminta agar media tidak memberitakan hal-hal buruk tentang Muratara dan hanya menayangkan berita-berita positif.
Pernyataan ini memicu keprihatinan di kalangan jurnalis lokal dan pegiat kebebasan pers. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media, yang dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Sementara ayat (3) menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pernyataan seperti ini bisa mengancam kemerdekaan pers. Media bukan alat pencitraan, tapi pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi apa adanya kepada publik,” kata seorang jurnalis lokal.
Belum ada klarifikasi resmi dari Yatno terkait pernyataan tersebut. Organisasi profesi seperti PWI dan AJI diharapkan turut mengawal isu ini demi menjaga netralitas dan kebebasan pers di Muratara.(MAN)







