OKUT I STARINTI.COM – Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan penggeledahan di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKU Timur pada Kamis, 12 Juni 2025. Penggeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur tahun 2018-2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan, pnggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Tim Jaksa Penyidik mendapatkan dokumen sebanyak 2 box dan barang bukti lainnya berbentuk elektronik yang terkait proses penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur.
Kejaksaan Negeri OKU Timur masih melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pada PMI OKU Timur tahun 2018-2023 dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi.
Penggeledahan di Kantor PMI OKU Timur berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif tanpa adanya ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.(DONI)