Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Rumah Para Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde

PALEMBANG I STARINTI.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, pada Rabu (9/7/25)

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, mengatakan penggeledahan dilakukan pada tiga lokasi, yaitu rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, rumah milik tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang, dan rumah milik tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.

Kata Vanny, dari hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde.

“Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.” tandasnya.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *