OKI I STARINTI.COM -Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2017-2018. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu (23/7/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Idi Il Amin SH MH, didampingi hakim anggota Ardian Angga SH MH dan Waslam Makhsid SH MH.
Dua terdakwa, Tirta Arisandi S.Sos dan Muhammad Fahrudin SH, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka divonis berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tirta Arisandi divonis hukuman: 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta (subsidair 4 bulan kurungan).
– Uang pengganti: Rp3.561.709.454 sudah dikembalikan Rp601 juta, sisa Rp2.960.709.454. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan, harta akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, tambahan hukuman 2 tahun penjara.
Muhammad Fahrudin divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta (subsidair 1 bulan kurungan).
Uang pengganti: Rp436.500.000 sudah dikembalikan secara utuh
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri OKI menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis tersebut. Kuasa hukum Tirta Arisandi juga menyatakan hal serupa, sementara Muhammad Fahrudin menerima putusan melalui kuasa hukumnya.(RIL)