OKI I STARINTI.COM – Pelaku pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial R, warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI berhasil ditangkap polisi, Minggu (27/7/25). Diketahui pelaku berinisial RY (20) warga desa yang sama.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres OKI bersama Polsek Pedamaran, pelaku membujuk korban dengan modus akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (cucup). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
“Setelah sampai di lokasi, pelaku bermaksud melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” jelas Kapolres kepada media.
Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Kapolres, pelaku kemudian kembali melancarkan aksi bejatnya dengan membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi dan keterangan saksi-saksi. Pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya yang bersangkutan I dijerat dengan:
Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian,
Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Kapolres OKI menegaskan bahwa jajaran Polres OKI berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila melihat kejadian tindak pidana. Ini adalah tragedi yang sangat menyayat hati, dan kami pastikan pelaku akan dihukum setimpal sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.
Pantauan di lokasi, tampak masyarakat Pedamaran merasa prihatin atas peristiwa ini. Mereka beramai-ramai mendatangi rumah pelaku guna meluapkan emosi atas apa yang dilakukan pelaku dengan tega membunuh korban. (RIL)