OKI I STARINTI.COM – Pihak keluarga dari empat terdakwa kasus korupsi dana Dispora Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 menyerahkan uang titipan sebanyak Rp 120 juta ke pihak Kejaksaan Negeri OKI, Jumat (1/8/25).
Keempat para terdakwa tersebut adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim.
Kajari OKI H. Sumantri SH MH melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH mengatakan, uang titipan yang diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa, berjumlah total sebesar Rp120 juta. Uang tersebut diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.
“Uang tersebut selanjutnya dititipkan dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejari OKI pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung, sebagai bagian dari akuntabilitas dan transparansi dalam proses penanganan perkara,” tegas dia.
Lanjut dia, penyerahan uang titipan dilakukan sebagai bentuk itikad baik dari pihak keluarga para terdakwa dalam upaya bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dimaksud, serta untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. (DONI)