Empat Tersangka Korupsi Anggaran Dispora Kembali Disidang, Kejari Terus Kawal Sampai Putusan Pengadilan

OKI I STARINTI.COM -Empat tersangka kasus korupsi pada kegiatan belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022 kembali menjalani sidang pada Selasa (19/8/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Keempat tersangka tersebut yakni:
Aprilian Saputra, Harun, dan Muslim, hadir langsung di ruang sidang. Sementara satu terdakwa lainnya, Imam Tohari, mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Kelas IIB Kayuagung karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan hadir secara fisik.

Yosi Irawati SE CFrA, sebagai ahli akuntansi dan auditing dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan mengenai pertanggungjawaban dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan kegiatan dimaksud.

Kajari OKI H. Sumantri SH MH melalui Kasi Intelejen Agung Setiawan SH MH menerangkan, sidang berjalan aman dan lancar dengan pengamanan dari Polres OKI. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2025.

“Pihak Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku. Jaksa juga memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan pengadilan dijatuhkan,” pungkas dia. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *