H. Agustam Soroti Dugaan Penunjukan Kepsek SDN 5 Pedamaran yang Tak Sesuai Regulasi

Star OKI3513 views


# Anggota DPRD OKI dari Fraksi Nasdem Pertanyakan Kepatuhan Disdik pada Permen 7/2025.

OKI I STARINTI.COM — Polemik seputar penunjukan Kepala Sekolah (Kepsek) di SDN 5 Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan tajam Anggota DPRD OKI, H. Agustam, S.E. M.Si.

Anggota dewan dari Fraksi Nasdem yang terpilih dari Dapil OKI 6 ini mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan klarifikasi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Kepsek baru, Sri Astuti, S.Pd, masih memiliki golongan kepangkatan 3B. Fakta ini menjadi kontroversi karena SDN 5 Pedamaran merupakan salah satu sekolah favorit yang berada di pusat Kecamatan Pedamaran, bukan di wilayah terpencil.

Dalam pernyataan eksklusif kepada media ini, H. Agustam merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Aturan itu sangat jelas. Pasal 7 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala sekolah, terutama bagi PNS, harus memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c,” tegasnya, Jum’at (26/9/25)

Ia menambahkan, meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal 7 Ayat (2) yang memungkinkan guru golongan 3B ditugaskan sebagai Kepsek, pengecualian ini hanya berlaku jika tidak tersedia guru golongan 3C.

“Kita harus bertanya, apakah benar di seluruh Kecamatan Pedamaran, bahkan di Kabupaten OKI, tidak ada satu pun guru golongan 3C yang memenuhi syarat?”, imbuhnya.

H. Agustam menilai, jika penunjukan ini tidak sesuai prosedur, hal ini bukan hanya menciderai esensi amanat profesional, melainkan juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.

“Ini bukan soal individu, ini soal sistem. Amanat dari Bupati harus dijalankan dengan patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian. Jika peraturan tertinggi diabaikan, apa yang bisa menjadi contoh bagi guru dan siswa? Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Pernyataan dari H. Agustam ini memberikan bobot politis pada isu ini dan menunjukkan bahwa DPRD OKI berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tercapainya pendidikan yang berkualitas dan akuntabel.

Kepala SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyerahkan telepon dengan suaminya.
Menanggapi hal ini suaminya, tidak mau ambil pusing. “Kami jadi kepala sekolah bukan karena kami melamar. Tetapi kami dapat SK dari Dinas Pendidikan, dan ini amanat dari Bupati OKI, Munchendi.”kata suami Sri Astuti mewakili istrinya.

Ditanya terkait golongan jabatan Sri Astuti suaminya enggan menjawab. “Soal itu kami tidak mau menjawab.”(TIM FWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *