Para Guru Honorer Minta Bupati OKI Ganti Kepsek SDN 5 Pedamaran

Star OKI3513 views

OKI I STARINTI.COM – Puluhan guru honorer di SD Negeri 5 Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hilang kesabaran. Pasalnya kepala sekolah mereka, Sri Astuti, S.Pd yang baru empat bulan bertugas dinilai bertindak arogan dalam memimpin sekolah tersebut.

Menurut salah seorang guru honorer di sekolah itu, selama menjadi kepala sekolah Sri Astuti dinilai bertindak semena-mena. Praktik nepotisme pun terlihat jelas selama kepemimpinannya. Dia membawa suami dan adiknya menjadi guru honorer.

Gaji para guru honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun -tahun diduga “disunat”. Sementara suami dan adiknya yang baru masuk kerja beberapa bulan telah menikmati gaji lebih besar ketimbang para guru lama.

“Gaji saya hilang sebulan. Bahkan seorang operator kami yang memiliki tugas berat dari Rp 3 juta per triwulan. Kini hanya dibayar Rp 1 juta. Sementara suami kepsek menerima Rp 1,5 juta dan adiknya lebih besar dari kami . Padahal baru ngajar.”ujar salah seorang guru honorer di sekolah tersebut, Jumat (3/10/25)

Menurut guru ini, total jumlah guru honorer baik yang masuk dapodik maupun belum ada 30 an orang. “Dan semuanya tidak senang dengan Sri Astuti, karena tidak mencerminkan sosok pemimpin yang mengayomi. Kami ingin yang bersangkutan diganti.”ungkapnya.

Menurut sumber ini, adik kepala sekolah yang mengajar olahraga bukanlah berlatarbelakang sarjana pendidikan.”Yang bersangkutan adalah sarjana farmasi. Hal ini tidak sinkron, namun seolah dipaksakan untuk jadi guru.”jelasnya.

Disisi lain kata guru ini, kehadiran suami kepala sekolah yang diangkat sebagai guru baca tulis Al-Qur’an di sekolah tersebut selalu bertindak sewenang-wenang. “Bahkan setiap ada rapat suaminya yang justru yang memimpin rapat. Inikan aneh.”ujarnya.

Selain itu, para guru honorer juga mempertanyakan kepangkatan kepala sekolah yang dinilai belum layak menjadi kepala sekolah karena golongannya baru 3B. Bahkan yang bersangkutan terlalu prematur karena baru diangkat jadi PNS di tahun 2019. Padahal untuk menjadi kepala sekolah minimal pernah menjadi guru selama 8 tahun.

” Sementara Plt kepala sekolah yang lama, Ibu Rita dengan golongan 3D, memiliki sertifikat cakep (calon kepala sekolah), guru penggerak justru diganti. Artinya Dinas Pendidikan OKI tidak selektif dalam menempatkan seseorang untuk menjadi kepala sekolah.”cetusnya.

Sambungnya, dalam pengelolaan dana BOS kepala sekolah dinilai tak transparan karena tidak melibatkan bendahara.” Bahkan bendahara saat ini mengundurkan diri.”katanya seraya berharap agar kepala sekolah tersebut diganti demi kemajuan pendidikan di SD Negeri 5 Pedamaran.

Tokoh masyarakat Pedamaran, Roki’in Matitar, telah mengirimkan surat kepada Bupati OKI, H Muchendi Mahzareki meminta agar Kepala SD Negeri 5 Pedamaran diganti.

“Para guru honorer ngadu ke rumah saya. Mereka menceritakan keluhan atas prilaku kepala sekolah mereka. Semoga Pak Muchendi mendengarkan keluhan para guru ini. Karena ini menyangkut nama baik sekolah.”harapnya.

Kelapa Bidang GTK Dinas Pendidkan Kabupaten OKI, Herianto, S.Pd,M.Si mengaku telah mengetahui persoalan di internal SD Negeri 5 Pedamaran.”Hari Senin akan saya panggil kepala sekolahnya.”janji Heri.

Anggota DPRD OKI, H. Agustam, S.E. M.Si tak tinggal diam, dirinya mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk memberikan klarifikasi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Kepsek baru, Sri Astuti, S.Pd, masih memiliki golongan kepangkatan 3B. Fakta ini menjadi kontroversi karena SDN 5 Pedamaran merupakan salah satu sekolah favorit yang berada di pusat Kecamatan Pedamaran, bukan di wilayah terpencil.

Dalam pernyataan eksklusif kepada media ini, H. Agustam merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Aturan itu sangat jelas. Pasal 7 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala sekolah, terutama bagi PNS, harus memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c,” tegasnya.

Ia menambahkan, meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal 7 Ayat (2) yang memungkinkan guru golongan 3B ditugaskan sebagai Kepsek, pengecualian ini hanya berlaku jika tidak tersedia guru golongan 3C.

“Kita harus bertanya, apakah benar di seluruh Kecamatan Pedamaran, bahkan di Kabupaten OKI, tidak ada satu pun guru golongan 3C yang memenuhi syarat?”, imbuhnya.

H. Agustam menilai, jika penunjukan ini tidak sesuai prosedur, hal ini bukan hanya menciderai esensi amanat profesional, melainkan juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.

“Ini bukan soal individu, ini soal sistem. Amanat dari Bupati harus dijalankan dengan patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian. Jika peraturan tertinggi diabaikan, apa yang bisa menjadi contoh bagi guru dan siswa? Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.

Adapun sebelumnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti, S.Pd menyerahkan telepon dengan suaminya.
Menanggapi hal ini suaminya, tidak mau ambil pusing. “Kami jadi kepala sekolah bukan karena kami melamar. Tetapi kami dapat SK dari Dinas Pendidikan, dan ini amanat dari Bupati OKI, Munchendi.”kata suami Sri Astuti mewakili istrinya.

Ditanya terkait golongan jabatan Sri Astuti suaminya enggan menjawab. “Soal itu kami tidak mau menjawab.” tandasnya.(TIM-FWP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *