OKI I STARINTI.COM – Kepala Dinas Pendidkan Kabupaten OKI, Muhammad Refly, S.Sos,MM melalui Kabid GTK, Herianto, S.Pd M.Si akan memanggil Kepala SD Negeri 5 Pedamaran untuk meminta keterangan terkait polemik yang terjadi di sekolah tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung Kabid GTK kepada media. ” Hari Senin ini akan saya panggil yang bersangkutan.”kata Harianto, Jumat (3/10/25).
Pemanggilan kepsek tersebut kata Herianto untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan yang terjadi. “Ya saya sudah baca sejumlah pemberitaan tentang SD 5 Pedamaran sudah viral.”katanya.
Sebelumnya, anggota DPRD OKI, H. Agustam, S.E. M.Si mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk segera memberikan klarifikasi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Kepsek baru, Sri Astuti, S.Pd, masih memiliki golongan kepangkatan 3B. Fakta ini menjadi kontroversi karena SDN 5 Pedamaran merupakan salah satu sekolah favorit yang berada di pusat Kecamatan Pedamaran, bukan di wilayah terpencil.
Dalam pernyataan eksklusif kepada media ini, H. Agustam merujuk langsung pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Aturan itu sangat jelas. Pasal 7 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa persyaratan bagi bakal calon kepala sekolah, terutama bagi PNS, harus memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat pengecualian dalam Pasal 7 Ayat (2) yang memungkinkan guru golongan 3B ditugaskan sebagai Kepsek, pengecualian ini hanya berlaku jika tidak tersedia guru golongan 3C.
“Kita harus bertanya, apakah benar di seluruh Kecamatan Pedamaran, bahkan di Kabupaten OKI, tidak ada satu pun guru golongan 3C yang memenuhi syarat?”, imbuhnya.
H. Agustam menilai, jika penunjukan ini tidak sesuai prosedur, hal ini bukan hanya menciderai esensi amanat profesional, melainkan juga berpotensi menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan daerah.
“Ini bukan soal individu, ini soal sistem. Amanat dari Bupati harus dijalankan dengan patuh pada regulasi yang telah ditetapkan oleh kementerian. Jika peraturan tertinggi diabaikan, apa yang bisa menjadi contoh bagi guru dan siswa? Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk meminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.
Adapun Kepala SDN 5 Pedamaran, Sri Astuti diwakili oleh suaminya, Adi Abraham enggan menanggapi soal golongan kepangkatan istrinya. “Kalau mau tanya golongan lebih baik langsung tanya ke Dinas Pendidkan.”tandasnya.(DONI)