MURATARA I STARINTI.COM – Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun 2025 resmi dimulai hari ini, Kamis (16/10/25). Acara yang berlangsung selama tiga sejak 15 hingga 17 Oktober 2025 ini diikuti oleh 133 peserta dari tujuh kecamatan di Muratara.
Sebelum pelatihan dimulai, seluruh peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim tenaga kesehatan dari Lembaga Pelatihan Indonesia. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi peserta dalam keadaan prima selama mengikuti kegiatan.
Bimtek ini menghadirkan narasumber utama dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak Drs. H. Ma’mun Hermawan, M.Si. Dalam materinya, beliau membahas beberapa aspek penting, seperti tugas dan fungsi aparatur desa, pengelolaan administrasi desa, perencanaan serta pelaksanaan anggaran desa, dan pengelolaan aset desa.
Ketua Panitia Pelaksana, Apriyanto Putra, Y.AMd., S.M., yang mewakili Lembaga Pelatihan Indonesia (LAPIN), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang efektif dan efisien sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 3 Tahun 2024.
“Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kemandirian aparatur desa dalam mengelola keuangan serta sumber daya lokal sehingga bisa diterapkan langsung di desa masing-masing,” ujar Apriyanto.
Sumber pembiayaan kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa peserta, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur desa yang menjadi amanat penggunaan Dana Desa sesuai regulasi pemerintah.
Sementara itu, Sobri, mewakili Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Muratara, mengapresiasi penyelenggaraan Bimtek oleh Lembaga Pelatihan Indonesia. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar ilmu yang didapat dapat langsung diterapkan di desa masing-masing. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(MAN)