OI I STARINTI.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungraja kembali memperketat keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan Penggeledahan Insidentil di kamar hunian Warga Binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis malam (23/10/25) dari pukul 20.00 hingga 20.45 WIB ini menyasar Blok H9.
Razia ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Yocky Prima, bersama Staf KPLP, dan Anggota Regu Pengamanan (Rupam) 1 dan 4.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung selama 45 menit tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang yang masuk kategori gangguan keamanan dan ketertiban. Setelah diadakan penggeledahan, dilaporkan tidak ditemukan Narkoba. Namun, ditemukan dan disita 3 unit Handphone, 6 Sendok Garpu, 11 Benda Tajam, 8 Kabel Charger, 2 Kabel Rol, 2 Gelas Kaca, 3 Kepala Charger, 9 Headset, serta Kartu Remi. Selain itu, razia juga tidak menemukan adanya pemberian fasilitas khusus atau berlebihan di kamar blok hunian.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungraja, Bapak Abdul Waris, melalui laporannya, mengapresiasi dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh warga binaan dalam memperlancar proses penggeledahan. “Pelaksanaan operasi ini berjalan lancar dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Semua WBP mendukung dan mampu bekerjasama,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah diinventarisir dan dicatatkan dalam berita acara serah terima, selanjutnya akan diamankan untuk dimusnahkan. Lapas Tanjungraja juga berkomitmen menjadikan operasi penggeledahan sebagai agenda rutin guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.(DI)







