OKI I STARINTI.COM – Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Adi Yanto S.Pd MM, menanggapi perpanjangan kontrak tower di Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamara. Seharusnya pihak provider mengundang warga baik saat mendirikan tower ataupun memperpanjang kontrak. ” Setahu saya wajib warga dilibatkan dalam pendirian tower maupun perpanjangan. Harusnya pihak provider mengundang warga. “kata Adi Yanto, saat dimintai tanggapan, Rabu (19/11/25).
Dikatakan Adi Yanto, pelibatan warga yang tinggal di kawasan tower tersebut menyangkut izin gangguan. “Kejadian serupa ini pernah terjadi di Kayuagung tower dengan Kantor BNI, dan sepertinya sudah selesai karena ditengahi oleh pihak kecamatan.”ungkap Adi.
Menurut Adi, memang untuk pendirian tower Dinas Kominfo tidak dilibatkan. “Biasanya melalui Dinas Perizinan bukan di dinas kami. Tapi untuk kontrak perpanjangan biasanya tidak lagi melibatkan pihak perizinan.”ujar Adi.
Adi menyarankan agar warga yang merasa dirugikan untuk bisa melapor melalui aplikasi Lapor Bupati ke 0858-4031-9110.”Nanti akan kami tindaklanjuti dan mengarahkan agar pihak Kecamatan Pedamaran bisa memedias persoalan ini.”saranya.
Sebelumnya Rahman CS bersama puluhan warga yang tinggal di kawasan tower tersebut sempat diminta keterangan pihak Polres OKI. Dugaan terkait perpanjangan kontrak tower tersebut. “Saya dipanggil karena bersama warga melakukan penggembokan pagar tower yang memang telah habis kontraknya. Warga keberatan adanya perpanjangan kontrak tower tersebut karena baik dari pihak provider dan pemilik lahan tidak pernah melibatkan warga. Tahu tahu sudah pergi dengan menerima uang ratusan juta perpanjangan kontrak tower.”kata Rahman.
Menurut Rahman seharusnya pihak provider lebih bijaksana dalam hal. “Kan bisa memanggil warga untuk bermusyawarah. Ini tahu tahu langsung memperpanjang kontrak “ungkapnya.
Rahman mengaku hampir tiga jam diminta keterangan oleh pihak Polres OKI. Menurut Rahman pihak penyidik sempat mengatakan kalau tindakan saya menggembok tower adalah pidana. “Saya jawab apanya yang pidana. Toh kontrak saat itu memang sudah habis. Dan jika ingin ada perpanjangan harusnya pihak provider mengajak warga untuk bermusyawarah. “tegas Rahman.
Ditambahkan Zulkipli Buntak, warga Pedamaran V menurutnya keberadaan tower ini banyak dampak negatif bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut.”Sejumlah peralatan elektronik kami banyak yang rusak. Contohnya laptop saya rusak mendadak. Disisi tak sedikitpun warga diberikan kompensasi baik dari pihak provider maupun pemilik lahan yang menerima uang ratusan juta dari perpanjangan kontrak tower tersebut.”ujar Zulkifli saat di Mapolres OKI waktu itu.(AF)








