Rugikan Negara Rp 12 Miliar, Kejati Sumsel Tetapkan 7 Tersangka Korupsi KUR

PALEMBANG I STARINTI.COM- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2023.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Jumat, 21 November 2025, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah:

1. EH (Pemimpin bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim)
2. MAP (Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai)
3. PPD (Account Officer)
4. WAF (Perantara KUR Mikro)
5. DS (Perantara KUR Mikro)
6. JT (Perantara KUR Mikro)
7. IH (Perantara KUR Mikro)

Lanjut Vanny, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp 12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Sementara, lanjut Vanny, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memanipulasi data nasabah dan memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha untuk pengajuan KUR Mikro.

Saat ini Kejati Sumsel juga melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, yaitu EH, MAP, PPD, dan JT, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *