Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap di Dinas PUPR Banyuasin ke Kejari

PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan 3 tersangka kasus suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan dalam rangka Tahap II pada Kamis (8/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF, Wakil Direktur CV. HK periode 2015-2022, dan AMR, Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka diduga terlibat dalam kasus gratifikasi/penyuapan terkait pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, mengatakan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banyuasin.

Lanjut Vany, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus. Dengan demikian, kasus suap di Dinas PUPR Banyuasin ini akan segera disidangkan.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *