Kakek Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Dituntut 8 Tahun Penjara

OKI I STARINTI. COM – Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap dua orang korban anak dibawah umur, Kamaludin (58) warga Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) dituntut 8 tahun penjara usai sidang tuntutan, Kamis (16/4/26) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Risa Wahyuni, SH.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) .

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan yang telah disusun.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa tindakan terdakwa tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius yang harus mendapatkan hukuman setimpal.

“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban serta menimbulkan trauma mendalam, sehingga perlu dijatuhi hukuman berat sebagai efek jera,” kata Jaksa.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya tindakan terdakwa yang dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap anak, serta dampak sosial yang ditimbulkan di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa atau pengacara Pendamping Negara Andi Wijaya SH dalam agenda sidang berikutnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut..
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kendati demikian, terdakwa Kamaludin, menyatakan menolak tuntutan tersebut dirinya berasalan tidak bersalah. “Saya keberatan, akan mengajukan pembelaan.” katanya saat diminta tanggapan usai sidang.

Adapun kronologis kejadian peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2024. Dimana kedua korban diajak pelaku nonton orgen tunggal, setelah itu kedua korban diajak ke kebun jeruk.

Di lokasi tersebutlah terdakwa melancarkan aksisnya. Setelah melakukan perbuatanya terdakwa memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada korban dengan nilai pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar.

Korbanpun melaporkan kejadian ini ke Polres Kabupaten Ogan Ilir (OI), pada 27 Oktober 2025 pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *