OKI I STARINTI.COM – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur (15) yang dilakukan terdakwa Kamaludin seorang kakek berusia 58 tahun, warga Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan agenda pembelaan (pledoi), digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (23/4/26).
Dalam sidang pembelaan tersebut terdakwa Kamaludin didampingi pengacara Posbakum, Andi Wijaya, SH merasa keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat agenda sidang pekan lalu.
Menurut Kamaludin, dirinya tidak pernah melakukan tindakan asusila kepada korban. “Semua itu fitnah saya merasa tidak melakukannya. ” ujarnya dalam pembelaan.
Dihadapan majelis hakim Kamaludin meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan. “Saya malu sudah tua difitnah. ” ujarnya.
Kendati bersikeras tidak mengakui perbuatannya, terdakwa Kamaludin tidak bisa mendatangkan satu orangpun saksi yang meringankannya dalam tuntutan itu.
“Ya benar beliau tidak memangkui perbuatan yang dituduhkan tersebut. ” kata Andi Wijaya pengacara pendampingnya usai persidangan kepada media.
Namun sebagai pengacara pendamping terdakwa. Pihaknya tetap meminta keringanan hukuman untuk Kamaludin.
“Kami akan sampaikan permohonan keringan hukuman. ” ungkapnya.
Jaksa Pengganti Penuntut Umum, Desti, SH mengatakan, kendati terdakwa Kamaludin bersikeras membela diri. Namun pihaknya tetap menuntut 8 tahun penjara.
“Kasus ini sangat memberatkan terdakwa karena korbannya anak dibawah umur. ” ujar Desti, kepada media.
Lanjut Desti sidang vonis diagendakan tanggal 7 Mei 2026. “Sidang lanjutan nanti kami akan tetap tuntut 8 tahun penjara untuk terdakwa Kamaludin. ” tegas Desti?
Ayah korban pelecehan seksual anak dibawah umur warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sastra Hartawan (55) meminta pelaku Kamaludin dihukum seberat-beratnya.
“Kami pihak keluarga meminta Pak Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman seberatnya. Karena ini kejahatan yang merusak masa depan anak saya.”kata Sastra.
Menurut keterangan Sastra, Kamaludin merupakan kakak angkatnya. ” Jadi anak saya itu adalah anak angkat bersangkutan. Tapi dia tega melakukan ini. “ujarnya kesal seraya meminta agar terdakwa dihukum berat. (DONI)









