Pemkab OKI Non Aktifkan Keempat ASN Tersangka Korupsi Anggaran Dispora

OKI I STARINTI.COM – Ditetapkannya status tersangka terhadap keempat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI oleh Kejaksaan Negeri OKI yang saat ini sudah ditahan karena kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKI, Drs Antonius Leonardo mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari OKI mengenai status hukum para tersangka tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait status para tersangka sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujar Antonius, kepada media, Kamis (27/2/25).

Lanjut Anton, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan untuk menonaktifkan sementara keempat PNS yang terlibat dalam kasus ini.

Andapun keempat tersangka yang merupakan ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKi yakni M merupakan Camat Pedamaran Timur, IT menjabat Camat Mesuji Makmur, H staf di Keluharan dan L staf di instansi Pemkab OKI.

Selain IT, ketiga ASN tersebut telah ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI 26 Februari 2025. Andapun IT akan ditahan pada Jumat 28 Februari 2025.(DAF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *