Lagi, Kejari OKI Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Tahun 2017-2018, Sebabkan Kerugian Capai Rp4,72 Miliar

OKI I STARINTI.COM – Dua tersangka kasus korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2017-2018 kembali ditahan Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (6/3/25).

Mereka adalah IH dan HI yng saat itu menjabat komisioner di Panwaslu Kabupaten OKI, keduany terlibat penyalahgunaan dana yang mengakibatkan keuangan negara dirugikan sebesar Rp 4,72 miliar.

HI saat ini masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI, dan IH, mantan anggota Panwaslu OKI mereka diduga menerima aliran dana sebesar Rp402,5 juta dan Rp328,5 juta secara berturut-turut.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi,SH didampingi Kasi Pidsus Farid Purnomo, SH menjelaskan penahanan kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejari OKI berdasarkan 87 keterangan saksi serta laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten OKI.

Sebelum menahan kedua tersangka Kejari OKI telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MF (Ketua Panwaslu OKI 2017-2018) dan TA (Kepala Sekretariat Panwaslu OKI 2017-2018), pada 9 Desember 2024.

HI dan IH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

Dikatakan Kepala Kejari OKI, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar dapat memberikan efek jera serta memastikan dana publik dikelola dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Diketahui kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang seharusnya mengawasi proses demokrasi. Masyarakat Kabupaten OKI pun berharap agar hukum ditegakkan dengan adil, serta tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum, terutama dalam kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Pantauan di Kantor Kejaksaan Negeri OKI, kedua tersangka IH dan HI tampak mengenakan rompi sebagai tahanan keduanya tertunduk saat hendak memasuki mobil tahanan yang telah menunggunya.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *