OKI I STARINTI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKI melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) tahun 2023 dan 2024. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah pengelolaan dana di PMI telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH menyampaikan bahwa pemeriksaan ini tidak berarti bahwa ada pihak yang bersalah, namun lebih kepada memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah. “Kami ingin memastikan bahwa dana hibah yang diterima oleh PMI digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (27/4/24).
Setiap tahun, kata Hendri PMI Kabupaten OKI menerima dana hibah sebesar Rp 400 juta untuk mendukung kegiatan-kegiatan PMI. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang penggunaan dana hibah dan memastikan bahwa kegiatan PMI berjalan sesuai dengan tujuannya.
Dilanjutkan Hendri, pemeriksaan terhadap 24 saksi terkait penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKI ini dilakukan mengingat adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di beberapa PMI kabupaten.
Sambung dia, pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi dan memastikan penggunaan dana hibah sesuai dengan peruntukannya. “Kami ingin memastikan bahwa dana hibah yang diterima oleh PMI digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan lain,” ujarnya.
Pemeriksaan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pengelolaan dana hibah di PMI Kabupaten OKI dan memastikan bahwa kegiatan PMI berjalan sesuai dengan tujuan dan prosedur yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah di PMI Kabupaten OKI. (DONI)