Disdik Muratara Gelar Sosialisasi Kebijakan Ijazah

Muratara3513 views

MURATARA I STARINTI.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan kegiatan sosialisasi kebijakan terbaru terkait penerbitan ijazah bagi jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Pendidikan dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pendidikan di seluruh satuan pendidikan di wilayah Muratara.

Sosialisasi ini berlangsung di SDN 2 Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (14/5/25) yang melibatkan para kepala sekolah, operator sekolah, dan guru dari berbagai SD dan SMP di wilayah tersebut. Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Heni Dwi Ningsi, S.Pd., M.Pd., hadir langsung memberikan materi sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Heni menekankan pentingnya keakuratan dalam pengisian ijazah serta pemahaman menyeluruh terhadap petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi kesalahan kecil yang bisa berdampak besar di kemudian hari.

“Untuk sekarang kita sudah dipermudah melalui online, jadi kalau di kemudian hari ijazah itu hilang, pihak sekolah bisa mencetak ulang,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan materi mengenai format terbaru ijazah, teknis penulisan, pengelolaan blangko, hingga sistem pendataan ijazah melalui platform digital yang terintegrasi dengan Dapodik. Selain itu, dilakukan simulasi pengisian ijazah agar peserta lebih memahami teknis di lapangan.

Kepala SDN 2 Karang Jaya, Humaidi, SPd menyampaikan apresiasi atas perhatian Dinas Pendidikan yang telah melaksanakan kegiatan langsung di sekolah mereka. Ia menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman yang konkret dan mendalam.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan ijazah di tahun ajaran 2024/2025 dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan administratif. Langkah ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.(MAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *