PALEMBANG I STARINTI.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyerahkan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas, Jumat (16/5/25)
Para tersangka yang diserahkan adalah RM selaku Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ES selaku Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, AM selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas periode 2008-2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,SH MH, mengatakan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Musi Rawas.
Lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.(RIL)