Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi di Muba

PALEMBANG I STARINTI.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023, Senin (2/6/25).

Kedua tersangka tersebut adalah MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH, mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Adapun modus operandi kedua tersangka adalah membuat skenario untuk mengarahkan saksi memberikan keterangan tidak benar.

Ditambahkan Vanny, untuk tersangka MO dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, sedangkan tersangka MH ditahan dalam perkara lain. Kejaksaan Tinggi Sumsel akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini.(RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *