Terpidana Pengancaman Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang

PALEMBANG I STARINTI.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) yang mangkir dari panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Talang Kepuh, Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (12/5/25)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, terpidana Alam Jaya telah divonis 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP. Ia tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebanyak 3 kali, sehingga Kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.

Setelah penangkapan, Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang untuk menjalani hukuman. Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi putusan pengadilan.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *