MURATARA I STARINTI.COM -Polres Muratara telah menangkap pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap Elia Kandau, yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Beni Efriyansah. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di warung miliknya, kemudian pelaku datang dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu palang pintu. Setelah itu, pelaku kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang dan melakukan pengancaman terhadap korban.
Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim, IPTU Nasirin, mengatakan bahwa motif dari tindakan penganiayaan dan pengancaman ini diduga karena pelaku ingin rujuk dengan korban, namun korban menolak. Penolakan tersebut membuat pelaku emosi hingga melakukan tindakan kekerasan.
Pelaku telah diamankan dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memberikan tindakan hukum yang berlaku.(MAN)










