OKI I STARINTI.COM – Camat Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Drs Amri Ubaidah, menyayangkan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021 yang dilakukan oleh mantan Kades Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam berinisial S (47) hingga kerugian negara mencapai Rp 1,187 miliar.
Amri mengimbau kepada para kepala desa di Kecamatan Pangakalan Lampam untuk lebih amanah mengelola dana desa sesuai dengan aturan. “Saya tekankan pada para kepala desa dalam menggunakan dana desa harus berpedoman dengan APBDes, jangan sampai menyimpang.”kata Amri Ubaidah, Selasa (5/8/25).
Amri berharap kasus serupa yang dilakukan oknum mantan Kades Lirik tidak terjadi lagi di Kecamatan Pangakalan Lampam.”Khususnya masa kepemimpinan saya.”harap Amri.
Menanggapi kasus ini, kata Amri apa yang dilakukan oleh oknum Kades Lirik tersebut sudah masuk tindak pidana, karena dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.”Bukannya untuk kegiatan pembangunan di desa.”ujarnya.
Seharusnya kata Amri, seorang kades harus bisa menjaga amanah yang diberikan masyarakat. Karena mereka dipilih oleh masyarakat.”Harusnya mereka itu membangun desa agar maju. Bukan untuk korupsi.”tegas Amri.
Menurut Amri kalau niat dari awal untuk menjadi kepala desa sudah tidak benar. Mendingan tidak usah mencalonkan diri jadi kepala desa.
Tambah Amri, dalam penggunaan dana desa sebaiknya para kepala desa juga minta pendampingan dengan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi kesalahan. Pemerintah Kabupaten OKI saat ini telah MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri OKI untuk pendampingan penggunaan dana desa. “Kerjasama pendampinganan ini sangat positif sekali untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.”ungkapnya.
Diketahui Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (47), yang merupakan Mantan Kepala Desa Lirik periode tahun 2015 hingga 2021, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S diduga telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengelola sendiri Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK).
“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI, negara dirugikan sebesar Rp1.187.263.900 (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah).
Kapolres OKI menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
Saat ini tersangka S beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DONI)