OKI I STARINTI.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI tahun 2024 gagal mewujudkan OKI sebagai Kota Layak Anak.
Hal ini sempat disinggung anggota DPRD OKI saat laporan pertanggungjawaban LKPJ Bupati OKI tahun 2024.
Anggota DPRD Kabupaten OKI, H Agustam, SE,M.Si menyayangkan pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI gagal mewujudkan OKI sebagai Kota Layak Anak di tahun 2024.
Padahal kata H Agustam, program Kota Layak Anak sangat penting sekali untuk membangun sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan di kabupaten, khususnya OKI.
Melalui Kota Layak Anak lanjut Agustam, dapat mewujudkan lingkungan yang mendukung perkembangan anak dengan menyediakan akses ke pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi sehat, serta lingkungan yang aman dan nyaman.
Pentingnya Kota Layak Anak tambah dia, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dimana diharapkan program ini semakin terarah dan terstruktur di Indonesia.
Untuk diketahui beberapa aspek utama Kota Layak Anak adalah Pemenuhan Hak Anak, Menjamin hak-hak anak terpenuhi melalui kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Perlindungan Khusus Anak dengan pemberikan perlindungan kepada anak dari kekerasan, eksploitasi, dan situasi berbahaya lainnya.
Kemitraan dan Komitmen yang melibatkan kemitraan antara pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga non-pemerintah untuk mewujudkan Kota Layak Anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten OKI, Hj Arianti, S.STP enggang memberikan tanggapan terkait gagalnya program Kota Layak Anak di instansinya. Dikonfirmasi, Kamis (14/8/25) melalui sambungan selulernya mantan Camat Jejawi ini tak merespon. (AF)












