PALEMBANG I STARINTI.COM – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan resmi menetapkan tersangka terhadap oknum pegawai negeri sipil (PNS), BA dan EF yang menyamar menjadi jaksa gadungan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan nomor: PR-37/L.6.3/Kph.2/10/2025 penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum terhadap pejabat Pemerintah Kabupaten OKI.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, SH,MH mengatakan, penangkapan tersebut BA dan EF dilakukan Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap mengamankan BA yang mengaku sebagai Jaksa dan rekannya EF di rumah makan Saudagar, Kayuagung, Kabupaten OKI.
” Keduanya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.” kata Vanny, Selasa (7/10/25).
Dilanjutkan Vanny hasil pemeriksaan ternyata BA bukan Jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan 3D
Sambung Vanny, keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang (07 Oktober 2025 – 26 Oktober 2025).
Adapun perbuatan mereka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001) *jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(DONI)