MURATARA I STARINTI.COM – Sejumlah proyek pengadaan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan terdapat kekurangan volume mencapai Rp 52 juta lebih.
Hal ini menandakan ketidak propesionalan baik dari pihak Dinas Perhubungan maupun pelaksana kegiatan.
Dimana kekurangan volume ini terdapat di peket pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin pada Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara.
Dimana Dishub Muratara pada tahun 2024 menganggarkan belanja modal dan mesin sebesar Rp 62.299.747.962 telah direalisasikan Rp 52.151.402.905. atau 94,95 persen. Realisasi tersebut antara lain digunakan sebesar Rp 18.643.877.094.
Sementara hasil analisis dokumen dan pengujian fisik pekerjaan dan pengujian fisik yang dilaksanakan bersama PPK dan penyedia, pengawas, serta didampingi inspektorat Muratara. Hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan dan pemeliharaan lampu penerang jalan umum sebesar Rp 52.928.367 dengan uraian sebagai berikut:
Pengadaan dan pemeliharaan LPJU Desa Remban dan Desa Sungai Jauh dan Kebun Dukuh Kecamatan Rawas Ulu yang dilaksanakan CV SPe sebesar Rp 16.039.741
Pengadaan dan pemasangan LPJU Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya dilaksanakan CV BTL sebesar Rp 24.425.071
Pengadaan dan pemeliharaan LPJU Dusun 6 Desa Simpang Nibung dan Desa S Kijang Kecamatan Rawas Ulu dilaksanakan CV SPM sebesar Rp 6.479.028
Pengadaan dan pemasangan LPJU Dusun 4 Desa Maur Baru Kecamatan Rupit dilaksanakan CV KSG sebesar Rp 9.759.526
Pengadaan dan pemasangan LPJU TS Desa Kelumpang Jaya dilaksanakan CV RBM sebesar Rp 1.225.000
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Juhari A Karim, A.Ma menilai kondisi ini tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan peraturan nomor 12 tahun 2021.
Dimana penyedia barang dan jasa bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak memberikan kualitas barang dan jasa dan ketepatan dalam perhitungan jumlah volume.
Disisi lain hal ini juga terjadi karena lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dalam memantau pelaksanaan kegiatan.
Pihak pemerintah Kabupaten Muratara seharusnya kedepan bisa meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proyek. “Dan jangan takut untuk menblaclist pihak kontraktor yang dinilai tidak proporsional dalam melaksanakan pekerjaan proyek.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muratara, Ali F, dikonfirmasi, Senin (23/10/25) terkait hal ini tak menampik bahwa sejumlah proyek pengadaan LPJU di instansinya kekurangan volume. Namun semua itu pihaknya telah meminta pihak ketiga untuk mengembalikan uang ke kas negara.(RED)