OKI I STARINTI.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan sekira pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Sat Narkoba Polres OKI mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni AP (34) dan K (21), yang keduanya merupakan warga Desa Ulak Jermun.
Dari lokasi penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu,, dua unit handphone , satu unit timbangan digital dan satu buah pipet plastik berbentuk sekop,
Dalam proses penangkapan, salah satu terduga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, namun situasi dapat dikendalikan dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali.
Saat akan dibawa ke Mapolres OKI, di sekitar lokasi sempat terjadi kerumunan warga. Untuk menjaga situasi kamtibmas, petugas kemudian membawa para terduga ke Polres OKI.
Setibanya di Polres OKI sekira pukul 20.00 WIB, salah satu terduga, AP menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Polres OKI. Karena kondisi kesehatannya menurun, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kayuagung pada pukul 20.20 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Kayuagung, pihak rumah sakit menyatakan AP meninggal dunia pada pukul 21.10 WIB. Terkait hal tersebut, Polres OKI telah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres OKI menegaskan bahwa Polres OKI berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Sat Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.(DONI)









