MURATARA I STARINTI.COM – Polemik batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. DPRD Muratara pun angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah tuntas secara hukum.
Anggota DPRD Muratara dari Partai Demokrat, Muhamad Ruslan Selasa (24/2/26), menyampaikan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 merupakan keputusan yang sah, final, dan mengikat seluruh pihak.
Menurutnya, regulasi yang mengatur batas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin tersebut telah beberapa kali diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung .Bahkan, gugatan terakhir dari pihak di wilayah Musi Banyuasin kembali ditolak.
“Keputusan ini sudah inkrah. Secara hukum tidak ada lagi ruang untuk diperdebatkan. Jika isu ini terus diangkat, yang muncul hanya kegaduhan dan potensi terganggunya hubungan antar daerah,” tegas Ruslan.
Ia menambahkan, sebagai produk hukum dari pemerintah pusat, keputusan menteri tersebut wajib dihormati oleh seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah daerah. DPRD Muratara, lanjutnya, mendukung penuh penegakan aturan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di wilayah perbatasan.
Ruslan juga mengimbau seluruh pihak agar tidak lagi menggiring opini yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat. Menurutnya, fokus pemerintah daerah saat ini seharusnya diarahkan pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga, bukan memperdebatkan kembali persoalan yang telah diputus secara sah.
“Jangan sampai energi dan perhatian kita terpecah hanya karena isu yang sebenarnya sudah selesai. Mari kita hormati keputusan negara dan bersama-sama membangun daerah,” pungkasnya.(MAN)














