Sidang Korupsi Dana Hibah Porprov Sumsel 2023 di PN Palembang Makin Panas, Dugaan Potongan Tunai Rp3,3 Miliar

PALEMBANG I STARINTI.COM – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan 2023 alias Porprov Sumsel 2023 di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (4/3/26) makin panas dan penuh fakta bikin geleng-geleng kepala. Empat terdakwa dari jajaran pengurus KONI Kabupaten Lahat diduga terlibat praktik pemotongan dana hibah cabang olahraga (cabor) secara tunai. Estimasi kerugian negara? Tembus Rp3,3 miliar lebih.

Empat terdakwa itu adalah Kalsum Barifi (Ketua KONI), Amrul Husni (Bendahara Umum), Weter Afriansyah (Wakil Bendahara Umum), dan Andika Kurniawan (Wakil Bendahara Umum II, berkas terpisah).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Agus Raharjo SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat. Total ada sembilan saksi dari berbagai cabor yang dihadirkan, mulai dari futsal, kick boxing, basket, tenis meja, pencak silat, atletik, sepatu roda, hoki sampai karate.

Di ruang sidang, para saksi kompak membongkar pola yang sama. Setelah dana hibah ditransfer ke rekening masing-masing cabor, mereka diminta menyerahkan sejumlah uang secara tunai ke pengurus KONI. Nominalnya nggak main-main, dari puluhan sampai ratusan juta rupiah.

Salah satu saksi mengaku menerima Rp168 juta, tapi harus menyerahkan kembali Rp30 juta. Ada juga saksi lain yang bilang cuma menerima Rp254 juta dari usulan Rp422 juta, lalu diminta setor Rp50 juta secara tunai tanpa bukti tanda terima.

Ketua Cabor Tenis Meja, Anugrah, mengungkap dirinya mengajukan proposal Rp750 juta, disetujui Rp500 juta, namun realisasi yang diterima hanya Rp400 juta. Selisih Rp100 juta disebut sebagai “potongan sekretariat”.

“Dana ditransfer ke rekening cabor, lalu ada pemotongan yang katanya untuk kebutuhan sekretariat,” ungkapnya di hadapan majelis hakim seperti dilansir dari LintasSumsel.com

Fakta yang bikin makin miris, sejumlah saksi mengaku terpaksa melakukan mark up dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) demi nutup kekurangan anggaran akibat potongan tadi.

Modusnya beragam: harga piala dinaikkan, honor wasit dipangkas, biaya hotel digelembungkan, sampai angka sewa kendaraan dibesarkan. Semua dilakukan supaya laporan administrasi tetap “match” dengan total dana yang secara formal tercatat.

Beberapa saksi juga menyebut uang potongan diambil langsung ke rumah atau diminta dibawa ke sekretariat dalam bentuk tunai. Nggak ada dasar tertulis, nggak ada keputusan resmi, dan nggak ada bukti administrasi atas penyerahan uang tersebut.

Alasan yang disampaikan? Untuk “sekretariat” atau “dana taktis” organisasi. Tapi para ketua cabor mengaku nggak pernah tahu dasar hukum maupun rincian penggunaannya.

Di persidangan juga terungkap dugaan peran aktif para terdakwa yang disebut melakukan “jemput bola” ke rumah ketua cabor atau memanggil mereka ke sekretariat untuk menyerahkan uang secara langsung.

Majelis hakim menyoroti adanya selisih signifikan antara nilai usulan dan realisasi anggaran tanpa pemberitahuan resmi soal revisi atau pemangkasan. Potongan disebut berkisar Rp10 juta sampai lebih dari Rp100 juta, tergantung besar anggaran tiap cabor.

Kasus ini jadi perhatian luas karena dana hibah olahraga berasal dari anggaran publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel untuk pembinaan atlet.

Majelis hakim menegaskan pentingnya kejelasan alur dana dan tanggung jawab setiap unsur organisasi. Jika terbukti, praktik pemotongan dan manipulasi laporan keuangan ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas publik.

Kasus ini bukan cuma soal angka miliaran rupiah. Ini soal masa depan pembinaan olahraga dan hak atlet yang seharusnya jadi prioritas. Di tengah semangat Porprov sebagai ajang prestasi dan kebanggaan daerah, fakta di ruang sidang justru membuka sisi gelap tata kelola dana hibah yang kini masih menunggu pembuktian hukum di meja hijau.(RIl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *