OKI I STARINTI.COM – Proyek lapangan tenis tahun 2025 di lingkungan Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri OKI, Kamis (23/4/26) oleh Aliaman, SH aktivis penggiat anti korupsi di Bumi Bende Seguguk.
Menurut Aliaman, proyek yang menghabiskan dana Rp 496 juta dinilai janggal karena tak sesuai dengan kondisi hasil rehab. Dimana pagar besi lapangan justru tak tersentuh rehab. “Pagarnya masih berkarat, sementara dana yang dianggarkan sangat besar.”jelas alumni Universitas Islam OKI ini.
Oleh karena itu, Aliaman mendesak Kejari OKI untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek ini. “Tolong periksa siapa pemborongnya dan instansi terkait dalam pelaksanaan proyek ini.”pinta Aliaman.
Aliaman juga sangat menyayangkan pihak Pemerintah Kabupaten OKI menganggarkan dana proyek rehab lapangan tenis tersebut yang dinilai tidak terlalu urgen.
Padahal kondisi keuangan Pemkab OKI yang defisit saat ini, lanjut dia harusnya Pemkab OKI lebih memerhatikan kegiatan yang sifatnya lebih urgen menyangkut kepentingan masyarakat, seperti fasilitas pendidikan, infrastruktur jalan dan lain sebagainya.
Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H Agustam, SE,M.Si , sangat menyayangkan pelaksanaan rehab lapangan tenis yang dinilai tidak urgen mengingat masih banyak hal yang lebih mendesak untuk dilaksanakan.
“Kami selaku anggota DPRD OKI Komisi III sangat menyesalkan hal ini. Apalagi anggaran sangat fantastis mencapai hampir setengah miliar.”ungkap politisi Partai NasDem ini.
Kasi Intelejen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH mengapresiasi laporan tersebut pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait kasus korupsi.
“Terimakasih atas kunjungannya ke Kejaksaan Negeri OKI, kami mengapresiasi laporan ini Insyallah akan kami tindaklanjuti.”katanya.(DONI)










