Tak Cukup Alat Bukti, Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kades Rambai

OKI I STARINTI.COM – Polrestabes Palembang resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerkosaan atas terlapor S yang merupakan Kades Rambai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, pada 8 Desember 2023 lalu.

Penghentian penyidikan setalah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada 16 Mei 2024, kemudian secara resmi di tanggal 24 Mei 2024 pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SPPP) dengan nomor : SPPP/ 1177-a/V/2024/Reskrim.

Penghentian penyidikan terhadap terlapor berdasarkan pertimbangan karena tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan demi hukum (restorativ justice).

Kades Rambai, S mengaku bersyukur atas penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian. “Syukur Alhamdulillah, akhirnya jelas sudah permasalahan ini. Dan resmi laporan terhadap saya tidak terbukti. ” kata S, Sabtu (1/6/24) saat dikonfirmasi.

Dengan selesainya persoalan yang menimpahnya, dirinya berharap bisa fokus kembali mengemban amanah sebagai kepala desa, dan fokus menjalankan berbagai progam pembangunan di desa. (AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *