PALEMBANG I STARINTI.COM – Pihak Kejati Susmel menyerahkan dua tersangka DK dan NW dalam kasus tindak pidsna korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa asrama mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta, Jumat (31/5/24).
Kedua terangka ditahan dintemlat berbeda, DK di rutan perempuan klas II Palembang dan NW di rutan Palembang, masing-masing ditahan-tahan selama dua puluh hari kedepan terhitung sejak 31 Mei sampai 19 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny, SH mengatakan, setelah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, modus operandi dari para tersangka sebagai berikut : DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji), sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RIL)