OKI I STARINTI.COM – Kasus dugaan korupsi dana APBD senilai Rp 6,5 miliar tahun anggaran 2022 di Dispora OKI yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini belum dirilis berapa kerugiannya.
Kendati dari penanganan kasus ini sekitar 40 saksi telah diminta keterangan, seperti Imam Tohari yang pernah menjabat Kabid Olahraga dan Muslim, SE yang menjabat bendahara di Dispora OKI waktu itu, namun Kejari belum bisa menetapkan tersangka.
Bukti keseriusan Kejari Kabupaten OKI mengusut kasus ini, Kantor Dispora pun pernah digeledah mengamankan sejumlah berkas, pada Agustus 2024 lalu untuk mencari alat bukti tambahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH saat kunjungan di Sekretariat PWI OKI, mengatakan pihaknya serius menangani kasus ini. ” Saat ini ada permintaan dari BPKP meminta perpanjangan perhitungan kerugian hingga akhir Februari 2025.”kata Kajari, kepada media, Kamis (6/2/25) di Kantor PWI OKI.
Diakui Kajari, ada beberapa ormas atau LSM yang menggelar demo di Palembang. “Tapi tidak apa-apa sekalian bantu kita.” katanya.
Dirinya berjanji akan merilis ke publik kerugian negera dari kasus tersebut jika pihak BPKP telah selesai melakukan audit jumlah kerugian negara. “InsyaAllah akan kita umumkan jika sudah keluar hasil auditnya dari BPKP akhir Februari nanti. ” janjinya.
“Mohon doanya, semoga kasus ini segera selesai dan kami bisa mengetahui jumlah kerugian negara serta menetapkan tersangka,” tambahnya. (DONI)