Banyuasin Studi Tiru Penanganan Sengketa Lahan di Kabupaten OKI

Star OKI67 views

OKI I STARINTI.COM – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk melakukan studi tiru terkait penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan, Kamis (6/2/25) di Ruang Bende Seguguk

Kunjungan ini disambut oleh Pj. Bupati OKI yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKI, Drs. H. Antonius Leonardo.

Dalam sambutannya, Antonius Leonardo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Kabupaten Banyuasin kepada Pemkab OKI sebagai lokus pembelajaran. “Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ini merupakan suatu kehormatan bagi kami menjadi rujukan dalam studi tiru mengenai penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan,” ujarnya.

Lanjut Anton, Kabupaten OKI telah memiliki regulasi khusus terkait penyelesaian kasus pertanahan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur prosedur penanganan konflik lahan di Kabupaten OKI secara sistematis dan terstruktur. Dengan adanya regulasi ini, berbagai kasus sengketa tanah dapat diselesaikan dengan lebih efektif dan adil bagi masyarakat.

Sambung dia, Pemkab OKI juga terbuka untuk menjalin kerja sama, terutama dengan Kabupaten Banyuasin yang berbatasan langsung dengan OKI. “Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta masyarakat luas,” tambah Antonius Leonardo.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, S.STP, memaparkan strategi Pemkab OKI dalam menangani konflik pertanahan. “Kami melakukan seleksi ketat terhadap anak-anak muda sarjana berkompetensi khusus, lalu memberikan pelatihan intensif mengenai penanganan konflik pertanahan yang tergabung dalam Tim Yuridis Dinas Pertanahan,” jelas Arie Mulawarman.

Kunjungan studi tiru ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan sinergi antara kedua pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan permasalahan sengketa tanah dapat diminimalisir, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terwujud. (RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *