Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah di Kabupaten Banyuasin

PALEMBANG I STARINTI.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan terhadap beberapa lokasi di Kabupaten Banyuasin terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Jum’at (7/2/25)

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Sari, SH, menjelaskann, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 5 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin dan Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Dari hasil penggeledahan, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus menyelidiki dan mengusut tuntas dugaan korupsi ini untuk menjaga kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara.

Lanjut Vanny, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk memerangi korupsi dan menjaga integritas pemerintahan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan melaporkan segala bentuk korupsi yang mereka ketahui. (RIL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *