OKI I STARINTI.COM – Setelah eks Divisi dan Informasi KPU Kabupaten OKI, Hadi Irawan yang telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pelembang beberapa bulan lalu dalam kasus korupsi dana hibah Panwaslu yang merugikan negara Rp4,7 miliar.
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir berharap segara ada pengganti yang bersangkutan. “Karena kasusnya telah inkra. Jadi harusnya segera dilakukan PAW. ” kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan, Kamis (15/1/26).
Irsan mengatakan, kekosongan bidang Divisi Data dan Informasi menghambat kerja KPU dalam penginputan data. “Kalau bisa dalam bulan ini sudah ada yang mengganti posisi Hadi. ” harapnya.
Terkait nama penggangi Hadi Irawan, Irsan menjelaskan, hal tersebut bukan wewenang KPU Kabupaten Ogan komering Ilir. “Itu bukan wewenang kami. Karena langsung dari KPU pusat. ” jelas Irsan.
Lanjut Irsan, nama yang akan menggantikan Hadi diambil dari mereka yang masuk 10 besar waktu tes Komisi KPU waktu lalu. “Mereka adalah Leo, Hari Fadilah, Junaidi, Usman, dan Ari. ” katanya.
Diantara nama – nama itu, pihak tidak tahu siapa nantinya yang akan keluar jadi PAW.” Keputusan nantinya ada di KPU pusat, jadi bukan kami yang menentukan.”jelasnya.(DONI)











