MURATARA I STARINTI.COM – Pengelolaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan serius publik.
Pasalnya, anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar tersebut diduga tidak dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara selaku OPD pengampu, melainkan justru dikelola oleh BKPSDM Kota Lubuklinggau.
Fakta ini memicu tanda tanya besar dan kekhawatiran publik, sebab dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, setiap OPD hanya memiliki kewenangan atas anggaran yang bersumber dari APBD daerahnya masing-masing. Tidak dikenal mekanisme pengalihan pengelolaan anggaran lintas daerah tanpa dasar hukum yang jelas.
Saat dikonfirmasi, Kepala BKPSDM Muratara, Lukman, membenarkan bahwa kegiatan diklat kepemimpinan ASN tersebut dikelola oleh BKPSDM Lubuklinggau.
“Iya, itu dikelola BKPSDM Lubuklinggau karena kita tidak ada balai diklat dan mereka menawarkan,” ujar Lukman.
Namun, alasan tersebut justru dinilai memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan daerah. Pasalnya, istilah “penawaran” antar OPD lintas kabupaten/kota tidak dikenal dalam mekanisme APBD, baik dalam perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan kegiatan.
Menanggapi persoalan ini, Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) melalui perwakilannya, Alam, menilai bahwa dalih ketiadaan balai diklat tidak dapat dijadikan pembenaran atas pengalihan pengelolaan anggaran kepada OPD dari daerah lain.
Menurutnya, apabila Muratara tidak memiliki fasilitas diklat sendiri, pemerintah daerah tetap wajib menempuh mekanisme yang sah, yakni melalui kerja sama antar pemerintah daerah yang dituangkan dalam perjanjian resmi, atau melalui pengadaan jasa pelatihan sesuai aturan tender dan LPSE.
“Kalau tidak melalui dua mekanisme itu, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan daerah,” tegas Alam.
Ia menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini rawan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, bahkan membuka ruang praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Lebih parah lagi, hingga saat ini tidak ada penjelasan terbuka mengenai status kerja sama, mekanisme pembayaran anggaran, jumlah peserta diklat, maupun siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas penggunaan dana Rp1,1 miliar tersebut,” katanya.
Ketiadaan transparansi tersebut dinilai sebagai alarm keras bagi aparat pengawasan. Sejumlah pihak pun mendesak Inspektorat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh.
Publik menilai, tanpa pengusutan yang serius, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan APBD dan mencederai prinsip akuntabilitas serta transparansi penggunaan uang rakyat yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas ASN, bukan justru menimbulkan persoalan hukum baru.






