MURATARA I STARINTI.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peci Merah merespons keluhan warga terkait pelayanan agraria di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Secara resmi, lembaga ini telah melayangkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Kepolisian Resor (Polres) Muratara dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Selasa (26/5/26).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja birokrasi pertanahan. Aksi damai tersebut dipicu oleh menumpuknya laporan warga mengenai berbagai kejanggalan dalam pengurusan dokumen tanah.
Ketua LSM Peci Merah, Redi Kosasih, mengungkapkan bahwa keputusan untuk turun ke jalan didasarkan pada temuan investigasi lapangan. Ia menilai kinerja oknum di Kantor BPN Muratara sangat tidak profesional dan cenderung mempersulit urusan masyarakat kecil.
Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan sertifikat tanah. Selain itu, pihak BPN dinilai menutup diri dan tidak transparan dalam memberikan informasi publik mengenai status tanah warga.
“Kami sudah memasukkan surat pemberitahuan aksi demo ke Polres Muratara dan Kantor BPN. Pada tanggal 2 Juli 2026 nanti, kami akan menggelar aksi damai bersama aliansi mahasiswa serta elemen masyarakat,” ujar Redi dengan nada tegas saat memberikan keterangan pers.
Redi menambahkan bahwa aksi ini murni bertujuan untuk menuntut hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan. Pihaknya mendesak agar instansi vertikal tersebut segera membenahi sistem pelayanan agar lebih terbuka dan transparan kepada publik.
Kekecewaan warga dinilai sudah mencapai puncaknya karena banyak berkas pengajuan sertifikat yang terkesan sengaja ditunda tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga menjadi terkatung-katung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Tidak hanya mandek pada aksi demonstrasi, LSM Peci Merah juga berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi. Mereka tengah mengumpulkan bukti-bukti otentik guna memperkuat laporan yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam waktu dekat, Redi menjadwalkan agenda koordinasi dengan sejumlah instansi terkait di wilayah Muratara. Pihaknya akan berkonsultasi langsung dengan Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) Muratara, serta Polres Muratara demi mengawal kasus ini.
“Jika dalam prosesnya nanti terbukti ada indikasi kuat tindak pidana pungli serta penggelapan sertifikat milik masyarakat, kami meminta aparat penegak hukum untuk memprosesnya secara tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Redi mengakhiri wawancara






