Dua Pria Pengangguran Warga Menang Raya Spesialis Bobol Rumah Ditangkap, Masyarakat Apresiasi Kinerja Polsek Pedamaran

OKI I STARINTI.COM – Dua pria pengangguran R (26) dan AS (28) warga Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan yang meresahkan masyarakat karena kerap melakukan aksi pencurian, dengan cara membobol rumah akhirnya ditangkap Polsek Pedamaran, Kamis (18/6/26).

Penangkapan dua pelaku pencurian yang sangat meresahkan ini mendapat apresiasi dari masyarakat atas kinerja Polsek Pedamaran bergerak sigap.

“Alhamdulillah setelah sekian lama kami masyarakat Pedamaran resah akibat ulah kedua pencuri ini, akhirnya berhasil ditangkap, makasih kepada pihak Polsek Pedamaran .”ungkap Heri salah satu warga Pedamaran.

Diketahui selama bulan Juni keduanya telah melakukan pencurian dan pemberatan sebanyak dua kali.

Aksi pertama terjadi pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di Desa Menang Raya, dan aksi kedua pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun V, Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH, didampingi Kanit Reskrim, Husin,SH menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pencurian ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban Mastini (76), seorang ibu rumah tangga warga Desa Menang Raya, dan Hengki (35), seorang guru warga Desa Pedamaran VI, yang melaporkan rumah mereka dibobol maling.

“Pada peristiwa 2 Juni 2026 lalu, korban Mastini melaporkan rumahnya dibobol pencuri dengan cara pelaku merusak ventilasi kamar mandi, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang milik korban,” jelas Kapolsek.

Yang hilang, kata dia, yakni 1 unit TV digital merek LG, 1 unit kompor gas mata seribu, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 jeriken berkapasitas 5 kilogram berisi minyak goreng, 1 unit blender merek Philips, 5 lembar kain sarung, 2 tas kulit, serta beras kurang lebih 16 kilogram.

“Pada 14 Juni 2026, korban Hengki melapor bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam aksi itu, dirinya kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit mesin pemotong rumput warna hitam-merah, dan 2 tabung gas elpiji 3 kilogram,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Pedamaran AKP Ilham Parlindungan SH mendapatkan laporan dari anggotanya terkait informasi keberadaan pelaku yang selama ini telah menjadi target operasi dan sangat meresahkan warga Kecamatan Pedamaran.

Kedua pelaku yang diamankan ini dikenal sangat lincah dalam menjalankan aksinya. Namun, lanjut dia, berkat upaya maksimal aparat kepolisian serta bantuan informasi dari masyarakat, petugas dapat segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

Kemudian, tambah dia, kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Pedamaran guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan.

“Dalam kegiatan ungkap kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, berupa 1 unit TV digital merek LG, 2 tabung gas elpiji 3 kilogram, dan 1 unit mesin pemotong rumput,” tandasnya.(DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *