DPPKB OKI: Penyaluran Honorarium 1.806 Kader TPK Dilakukan Bertahap Sesuai Ketentuan dan Hasil Validasi Data

Star OKI3513 views

OKI I STARINTI.COM – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Ogan Komering Ilir memastikan penyaluran honorarium bagi 1.806 Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Tahun Anggaran 2026 akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 6 Juli 2026 setelah proses validasi data dan rekening penerima selesai dilakukan.

Kepala DPPKB Kabupaten Ogan Komering Ilir, Zulpikar, S.Sos, MM menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran honorarium tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, honorarium disalurkan kepada 602 Tim Pendamping Keluarga, di mana setiap tim terdiri dari tiga orang. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun 2026, pembayaran honorarium wajib dilakukan langsung ke rekening masing-masing kader, bukan lagi melalui rekening tim.

Tim Pendamping Keluarga sendiri dibentuk melalui mekanisme yang telah diatur dalam pedoman pelaksanaan. Pemerintah desa atau kelurahan bersama Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) melaksanakan musyawarah untuk menetapkan calon kader TPK. Setiap tim terdiri atas tiga unsur, yaitu **bidan, kader TP PKK, serta kader KB atau Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP).

Nama-nama kader yang telah disepakati kemudian diverifikasi melalui kecamatan dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa atau Lurah. Selanjutnya, seluruh data kader disahkan melalui Surat Keputusan Kepala DPPKB Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal…………….. sebagai dasar penginputan ke sistem nasional ketenagaan BOKB sekaligus menjadi dasar pemberian dukungan operasional dan pembayaran honorarium.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan pembayaran langsung kepada masing-masing kader, DPPKB memfasilitasi pembukaan 512 rekening baru bagi kader yang sebelumnya belum memiliki rekening pribadi. Proses pembukaan rekening tersebut memerlukan waktu karena harus melalui tahapan pengumpulan dokumen administrasi, verifikasi identitas, hingga penerbitan buku rekening oleh pihak perbankan.

Honorarium kader TPK dibayarkan selama 10 bulan dalam satu tahun, dan hanya dapat dicairkan apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan Surat Keputusan kader yang telah disahkan beserta lampiran nomor rekening, penyampaian laporan kegiatan oleh kader kepada Koordinator Lapangan (Korlap) yang kemudian diverifikasi sebagai dasar usulan pembayaran kepada DPPKB, serta memastikan rekening penerima dalam kondisi aktif.

Dana honorarium TPK baru diterima pada rekening DPPKB Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Rabu, 1 Juli 2026. Selanjutnya dana tersebut diproses untuk didistribusikan melalui mekanisme pemindahbukuan oleh Bank Sumsel Babel ke rekening masing-masing anggota TPK.

Namun, pada saat proses transfer berlangsung, ditemukan sejumlah kendala teknis yang menyebabkan sebagian transaksi tidak dapat diproses oleh sistem perbankan. Kendala tersebut antara lain masih terdapat rekening kader yang sudah tidak aktif, adanya ketidaksesuaian data identitas antara nama kader dengan data rekening, serta masih ditemukan penggunaan rekening milik anggota keluarga sehingga transaksi otomatis ditolak oleh sistem.

Atas kondisi tersebut, DPPKB bersama Bank Sumsel Babel melakukan proses validasi dan perbaikan data guna memastikan penyaluran honorarium tepat sasaran dan diterima oleh kader yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Insya Allah mulai Senin, 6 Juli 2026, honorarium akan mulai didistribusikan secara bertahap. Bagi kader yang rekeningnya belum aktif, pembayaran akan segera dilakukan setelah proses aktivasi rekening dan penyelesaian validasi data selesai,” jelas Kepala DPPKB.

DPPKB Kabupaten Ogan Komering Ilir mengharapkan pengertian seluruh kader TPK atas proses yang sedang berlangsung. Langkah verifikasi dan validasi ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara agar penyaluran honorarium berlangsung tepat sasaran, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan Permendukbangga Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOKB Tahun 2026.(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *