OKI I STARINTI.COM – Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diperkirakan dilaksanakan tahun 2028.
Pada saat itu sebanyak 102 desa akan menggelar Pilkades serentak. “Berdasarkan data administrasi kependudukan desa dan perhitungan masa jabatan kepala desa yang ada saat ini, kemungkinan besar Pilkades serentak di Kabupaten OKI akan dilaksanakan pada tahun 2028” kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten OKI, Rudi Kurniawan, SE dilansir dari Kitoupdate.com belum lama ini.
Dijelaskan Rudi, mengacu kebijakan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dia mencontohkan, masa jabatan kepala desa yang semula berakhir pada tahun 2025 maka diperpanjang selama dua tahun lagi. Oleh karena itu, diperkirakan masa jabatan seluruh kepala desa yang ada di wilayah Kabupaten OKI akan berakhir secara serentak pada awal tahun 2028.
“.Namun perlu dipahami bersama oleh seluruh elemen masyarakat, hal ini masih berupa kemungkinan terbesar dan belum menjadi keputusan final yang mengikat,” tegas Rudi.
Terkait dana pelaksanaan Pilkades, Menurut Rudi, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 ditegaskan tidak boleh ada dana swadaya dari calon kepala desa, karena seluruh biaya penyelenggaraan Pilkades nantinya ditanggung sepenuhnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI.(DONI)






