OKI I STARINTI.COM – Bukan saja persoalan dugaan pungli bantuan alsintan. Ternyata bantuan pemerintah pusat dari Kementerian Pertanian RI berupa alat dan mesin pertanian yang diperuntukan meningkatkan produksi pangan justru banyak dijualbelikan ke luar Sumatera, seperti Ngajuk dan Demak dengan harga Rp 130 jutaan per unit.
Praktek culas ini kemungkinan diduga sudah menjadi ” tradisi dari zaman ke zaman.” Hanya saja saat ini baru terkuak ke publik. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bersama Kejaksaan tak ada salahnya jika ikut turun mengecek jumlah aset alsintan untuk memastikan kelengkapan jumlahnya guna menyelamatkan aset Pemkab OKI.
Kabid Sapras Pertanian DKPTPH Kabupaten OKI, Deni Darmawan, SP, M.Si merasa disudutkan karena dituding menerima gratifikasi, akhirnya buka-bukaan.
Menurut Deni, apa yang dituduhkan terhadapnya tidaklah benar. ” Witopan Guritno alias Topan itu seolah
menjadi korban, padahal dia yang yang menjualkan alsintan hingga ke Nganjuk dan Demak. “kata Deni, Kamis (6/826).
Alsintan yang dijualkan Topan, lanjut Deni jenis Rotavator dengan harga Rp 136 juta per unit. ” Gara-gara ulahnya kami terpaksa mengambil alsintan itu ke Nganjuk. Setelah kami tanya ke pembeli alsintan itu dia menjawab beli dari Topan.”jelasnya.
Dikatakan Deni, harga alsintan tersebut jika mengacu harga pasaran mencapai Rp 350 jutaan. “Ini dijual murah seharga Rp 135 juta.”ucapnya.
Sementara alsintan yang di jual ke Demak sudah hilang. “Barangnya tidak ada lagi, cuma ada titik lokasinya saja dari GPS, saat kita datang gak ada lagi barangnya.”ujarnya.
Tidak hanya menjualbelikan alsintan, lanjut Deni, Topan juga menyewakan alsintan ke luar Kabupaten OKI yang dipinjamnya dari Usaha Pengelolaan Jasa Alsintan (UPJA). “Alsintan boleh disewakan, akan tetapi harus melalui UPJA. Nah si Topan kan meminjam dari UPJA dan dia yang menyewakan lagi keluar daerah.”ungkapnya.
Di sisi lain, sebelumnya kuasa hukum Witopan Guritno alias Topan menyampaikan keterangan dalam konferensi pers usai pemeriksaan di Polres OKI, mereka menyatakan memiliki bukti transaksi yang menurut mereka menunjukkan uang Rp50 juta telah ditransfer ke rekening Ahmad Akbar. Berdasarkan keterangan kliennya, dana tersebut diserahkan sesuai permintaan Ahmad Akbar yang disebut mengaku mewakili oknum pejabat di DKPTPH OKI.
“Klien kami ini hanya korban, karena tidak memakan uang tersebut.”kata kuasa hukum Topan.
Tak terima dengan pernyataan kuasa hukum Topan, Ahmad Akbar pun membantah keras jika dirinya menerima uang Rp 5O juta dari Topan. “Itu tidak benar.”tegas Akbar.
Merasa dirugikan atas tudingan itu, Akbar mengirimkan bukti surat perjanjian sewa alsintan salah satu petani yang disewanya dari Topan dengan nilai ratusan juta.
Sementara Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura OKI, Ir Sahrul, tak tahu menahu mengenai persoalan tersebut. Sahrul beralasan kasus ini terjadi bukan saat dirinya menjabat. “Pada saat itu bukan saya kepala dinasnya jadi saya tidak tahu.”jawab Sahrul.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Jauhari, A.ma mengaku kaget jika alsintan tersebut sampai dijual belikan. “Kemarin kan persoalan pungli harus bayar Rp 50 juta untuk dapat bantuan alsintan. Lah kok ini lebih parah lagi hingga terkuak adanya jual beli alsintan.” kata Jauhari terkejut.
Mas Joe meminta rekan anggota DPRD Kabupaten OKI untuk tidak tinggal diam terkait persoalan ini, khususnya komisi yang membidangi pertanian. “Ini kan persoalan masyarakat yang dirugikan, alsintan untuk masyarakat petani dijualbelikan mana teman dewan jangan diam, tolong bersuara.”pintanya.
Kasus ini tengah ditangani Polres Kabupaten OKI, dimana Witopan Guritno alias Topan dilaporkan atas kasus penipuan oleh I Made Sugianto yang memberikan uang Rp 5O juta dengan janji mendapatkan alistan. Merasa tertipu karena alsintan tak kunjung diterima I Made Sugianto mengadukan Topan.
Dengan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing pihak, perkara tersebut kini berada dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres OKI. Seluruh pihak telah menyampaikan versinya masing-masing, sementara pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (DONI)






