MURATARA I STARINTI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan mengamankan Ari Sibra (28) bin Suhardi warga Desa Tebing Tinggi RT 01, Kecamtan Nibung Muratara terkait undang undang nomor 35 pasal 112 tentang narkotika.
Berdasarkan LP/A/ 06 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tanggal 01 Februari 2023.
Ari ditangkap disebuah rumah Rt. 01 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara, sekira pukul 03:00 WIB, Rabu (1/2/23)
Kapolres Muratara AKBP, Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar narkoba berlokasi di Desa Tebing Tinggi Muratara
Dikatakan Darmanson, berdasarkan informasi dari masyarakat desa setempat, sudah sangat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. “Kebetulan tersangka memang sudah masuk daftar target operasi.” kata Darmanson.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas mengamankan lima bungkus klip warna bening dengan masing masing sudah terisi diduga sabu siap edar dengan berat 1.38 gram
” Pelaku setelah di tangkap, anggota langsung melakukan penggeledahan, ditemukan lima bungkus klip warna bening yang diduga isi nya shabu siap untuk diedarkan, dan masing masing diakui oleh pelaku bahwa itu milik nya “. terang Kasat
Ditambahkannya, untuk sementara tindak lajut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Muratara guna proses hukum lebih lanjut.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Muratara guna penyelidikan lebih lanjut dan diproses secara hukum”. ujarnya.(HERMAN)