Sengketa Hutan Kota Masuk Tahap Pembuktian, Penggugat Siapkan Bukti dan Optimis Menang

OKI I STARINTI.COM – Sengketa lahan dengan objek gugatan terhadap Hutan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan seluas 10 hektare kembali berlanjut, saat ini masuk tahap pembuktian.

Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI selaku jaksa pengacara negara yang dalam ini mendampingi Pemerintah Kabupaten OKI telah meninjau lokasi objek sengketa bersama pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya, Krinaldi, SH, Senin (9/9/24).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI, Hendri Hanafi, SH menjelaskan, Pemkab OKI saat saat ini statusnya sebagai tergugat, kemudian penggugat harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada.

Setelah melalukan pemeriksaan ke lokasi objek, kata Hendri akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi-saksi pada 23 September 2024 mendatang.

Dirinya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “Dan kami sebagai tergugat sejak awal menyatakan lahan tersebut milik pemerintah daerah. ” kata Hendri, kepada media.

Hendri menambahkan, pihaknya akan mempertahankan apa yang menjadi milik pemerintah daerah berdasarkan bukti yang ada. “Dari hasil pemeriksaan di lokasi objek hari ini sudah banyak yang berubah, seperti banyak pohon yang ditebang, yang dulunya ada semak belukar sekarang sudah tidak ada. Oleh karena itu, kita mengajak semua pihak untuk saling menghormati proses hukum, untuk tidak mengalihkan, menggunakan, memanfaatkan atau menguasi sebelum ada keputusan hukum tetap. ” tambah Hendri seraya mengatakan proses belajar mengajar di SMK Negeri Kayuagung tetap berjalan.

Kuasa Hukum tergugat, Krisnaldi, SH telah menyiapkan bukti-bukti untuk memenangkan perkara sengketa lahan ini. “Bukti yang kita siapkan surat wasiat dari H Jalil, kakeknya penggugat. Dan kami optimis.” kata Krisnaldi.

Sementara lanjut Krisnadi, pihak tergugat menyiapkan bukti sertifikat hak pakai yng luasnya hanya 1,8 hektare. “Bisa dak dengan luas 1,8 hektare buat hutan kota secara logika. ” kata Krisnaldi mempertanyakan. (DONI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *